AD / ART Formid e.V.


AD/ART
Forum Masyarakat Indonesia di Dresden e.V.

§ 1 Nama dan Tempat

      1. Organisasi ini bernama FORMID yang merupakan singkatan dari ”Forum Masyarakat Indonesia di
          Dresden”. Dalam bahasa Jerman: ”Forum der indonesischen Gesellschaft in Dresden.“
      2. Bertempat di Dresden, Jerman, organisasi ini terdaftar di Vereinregister/Register Organisasi kota Dresden.

§ 2 Tujuan dan Sifat Nirlaba Organisasi

1.     FORMID bertujuan dan bersifat nirlaba, sesuai dengan peraturan dalam paragraf ”Steuerbegünstigte Zwecke“/ „tujuan-tujuan yang memperoleh keringanan pajak“.
2.     FORMID berfungsi sebagai wadah komunikasi masyarakat Indonesia di Dresden. FORMID berlaku sebagai sumber informasi bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengetahui lebih banyak tentang Dresden maupun tentang kehidupan di Dresden. Tujuan ini akan dicapai melalui pertemuan bulanan, konsultansi dan pendampingan masyarakat Indonesia di Dresden, misalnya dalam hal-hal yang bersifat birokratis.
3.     FORMID bertujuan mendukung hubungan budaya dan sosial antara masyarakat Indonesia dan Jerman maupun masyarakat dari berbagai negara lainnya. FORMID merupakan sarana bagi para simpatisan untuk mengetahui lebih banyak tentang Indonesia. Tujuan ini akan dicapai melalui:
-       program ”Malam Indonesia”,
-       partisipasi dalam acara malam budaya dan festival budaya internasional,
-       pertunjukan tari dan kursus tari,
-       presentasi/ceramah,
-       kunjungan tempat-tempat bernilai budaya dan program-program budaya di Dresden dan sekitarnya, dan
-       kerjasama dengan organisasi-organisasi lainnya.
4.     FORMID bertujuan membantu masyarakat Indonesia, khususnya mahasiswa/i Indonesia yang tertimpa musibah, baik yang tinggal di Indonesia maupun di Jerman. Tujuan ini akan dicapai melalui pengumpulan sumbangan yang segera disampaikan kepada yang bersangkutan.
5.     FORMID tidak bertujuan mementingkan/menguntungkan diri sendiri.
6.     Fasilitas FORMID (berupa uang maupun barang) hanya dapat dipakai sesuai dengan tujuan yang tertulis dalam AD/ART ini. Anggota tidak mendapat keuntungan dari fasilitas organisasi. Tidak seorang pun boleh mendapat bayaran yang tinggi atau memperoleh keuntungan dari pengeluaran yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi.

§ 3 Keanggotaan

1.     Ada dua jenis keanggotaan dalam organisasi ini:
a.     Anggota penuh: Setiap orang yang menjalankan/melaksanakan tujuan-tujuan organisasi dapat menjadi anggota penuh. 
b.     Anggota tamu atau anggota pendukung/sponsor: Setiap orang, perhimpunan dan organisasi dapat menjadi anggota tamu atau anggota pendukung selama mereka/perhimpunan/organisasi tersebut menjalankan tujuan-tujuan organisasi. 
2.     Permohonan menjadi anggota dilakukan secara tertulis kepada ketua organisasi.
3.     Penerimaan anggota akan dinyatakan oleh pengurus organisasi secara tertulis.
4.     Keputusan tentang penerimaan anggota diambil oleh ketua dan pengurus organisasi.
5.     Batas usia minimum adalah 18 tahun.

§ 4 Hak Anggota

1.     Anggota penuh memiliki hak pilih aktif dan pasif serta hak pilih penuh.
2.     Setiap anggota memiliki satu suara dalam pertemuan akbar/pertemuan besar tahunan.
3.     Yang memiliki hak suara hanyalah anggota penuh sesuai § 3.1a.
4.     Anggota tamu dan anggota pendukung sesuai § 3.1b memiliki hak bicara dan hak usul dalam pertemuan besar tahunan.
5.     Hal lain-lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar dan tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diputuskan dalam pertemuan besar tahunan.

§ 5 Kewajiban Anggota

Setiap Anggota (sesuai § 3.1a dan § 3.1b) wajib melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam pertemuan akbar/pertemuan besar tahunan.

§ 6 Akhir Keanggotaan

      1. Keanggotaan dalam organisasi ini berakhir jika anggota mengundurkan diri secara sukarela yang disampaikan secara
          tertulis kepada pengurus.
      2. Keanggotaan dalam organisasi ini berakhir dengan sendirinya jika anggota meninggal dunia atau jika anggota tersebut
          tidak lagi tinggal di Jerman secara tetap (paling lambat 4 minggu sesudah meninggalkan Jerman).

§ 7 Pemberhentian Keanggotaan

1.     Keanggotaan seseorang diberhentikan jika anggota tsb tidak mematuhi AD/ART atau melakukan sesuatu yang merugikan organisasi.
2.     Pemberhentian keanggotaan diputuskan oleh pengurus.
3.     Pemberhentian keanggotaan dinyatakan secara tertulis oleh pengurus.
4.     Sebelum pengambilan keputusan tentang pemberhentian keanggotaan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memberikan pendapatnya.

§ 8 Iuran dan Keuangan

1.     Iuran keanggotaan dibayarkan per bulan. Jumlah iuran bulanan ditentukan dalam rapat anggota.
2.     Keuangan:
-       Didapatkan dari iuran anggota, sumbangan, bantuan serta pemasukan dari kegiatan organisasi.
-       Keuangan organisasi digunakan untuk aktivitas organisasi (sesuai § 2, 2-4), biaya administrasi dan komunikasi.

§ 9 Rapat Anggota (MV)

1.     Rapat anggota (MV) adalah badan tertinggi organisasi.
2.     MV dilakukan sedikitnya setahun sekali dan dapat mengeluarkan keputusan jika lebih dari setengah anggota hadir. Keputusan menjadi valid jika ¾ dari anggota yang hadir menyetujui.
3.     Fungsi MV adalah sebagai berikut:
a.     Pemilihan dan pembubaran pengurus.
b.     Pengesahan laporan, neraca dan peraturan ...
c.     Penetapan kegiatan-kegiatan utama berikutnya.
d.     Perubahan AD/ART dan pembubaran organisasi, sesuai dengan § 13 dan § 15.
e.     Pemberian saran-saran untuk perbaikan organisasi, kegiatan-kegiatan dan tugas-tugas dari kelompok kerja.

§ 10 Dewan Pengurus

1.     Dewan pengurus terdiri dari:
-       Ketua
-       Bendahara
dan maksimal dua anggota dewan.
2.     Dewan pengurus dipilih oleh rapat anggota dan bertugas dalam jangka waktu yang lamanya ditentukan dalam rapat anggota. Rapat anggota menghentikan masa bertugas dewan pengurus yang lama melalui pemilihan dewan pengurus yang baru. Pemberitahuan tentang diadakannya rapat anggota dilakukan secara tertulis 14 hari sebelumnya.
-       Yang terpilih menjadi dewan pengurus adalah para kandidat yang memperoleh mayoritas suara dari anggota organisasi.
-       Sesudah pemilihan, dewan pengurus akan ditetapkan dan terdiri dari Ketua, Bendahara dan anggota dewan.
-       Dewan pengurus bertugas sampai pemilihan berikutnya.
-       Keputusan tentang penerimaan dan pengeluaran anggota dijalankan sesuai dengan § 4 dan § 8.
3.     Setiap anggota dewan pengurus dapat bertindak mewakili organisasi.

§ 11 Perubahan AD/ART

       AD/ART dapat dirubah jika rapat anggota (MV) dihadiri oleh minimal ¾ dari jumlah seluruh anggota penuh.

§ 12 Pencatatan Rapat Anggota (MV)

      Proses rapat anggota (MV) dicatat dalam sebuah protokol yang ditandatangi oleh pemimpin rapat dan penulis protokol.

§ 13 Keberadaan dan Pembubaran

     1. Organisasi ini berlangsung sampai waktu yang tidak terbatas.
     2. Dalam kasus pembubaran organisasi atau jika organisasi kehilangan tujuan awalnya, harta benda organisasi akan
         dihibahkan ke organisasi nirlaba lainnya. Keputusan atas penggunaan harta organisasi selanjutnya akan ditentukan oleh
         Finanzamt.
     3. Pembubaran organisasi diputuskan oleh rapat anggota (MV) jika dihadiri oleh minimal ¾ dari jumlah seluruh anggota
         penuh dan disetujui oleh minimal ¾ dari jumlah seluruh anggota yang hadir.



Dresden, 20.12.2008