AD/ART
Forum Masyarakat Indonesia di Dresden e.V.
§
1 Nama dan Tempat
1. Organisasi ini bernama FORMID yang
merupakan singkatan dari ”Forum Masyarakat Indonesia di
Dresden”. Dalam bahasa Jerman: ”Forum der indonesischen Gesellschaft in
Dresden.“
2. Bertempat
di Dresden, Jerman, organisasi ini terdaftar di Vereinregister/Register Organisasi
kota Dresden.
§ 2 Tujuan dan Sifat Nirlaba Organisasi
1. FORMID bertujuan dan bersifat nirlaba, sesuai dengan peraturan
dalam paragraf ”Steuerbegünstigte Zwecke“/ „tujuan-tujuan yang memperoleh
keringanan pajak“.
2. FORMID berfungsi sebagai wadah komunikasi masyarakat
Indonesia di Dresden. FORMID berlaku sebagai sumber informasi bagi masyarakat
Indonesia yang ingin mengetahui lebih banyak tentang Dresden maupun tentang kehidupan
di Dresden. Tujuan ini akan dicapai melalui pertemuan bulanan, konsultansi dan
pendampingan masyarakat Indonesia di Dresden, misalnya dalam hal-hal yang
bersifat birokratis.
3. FORMID bertujuan mendukung hubungan budaya dan sosial
antara masyarakat Indonesia dan Jerman maupun masyarakat dari berbagai negara
lainnya. FORMID merupakan sarana bagi para simpatisan untuk mengetahui lebih
banyak tentang Indonesia. Tujuan ini akan dicapai melalui:
- program ”Malam Indonesia”,
-
partisipasi dalam
acara malam budaya dan festival budaya internasional,
- pertunjukan tari dan kursus tari,
-
presentasi/ceramah,
- kunjungan tempat-tempat bernilai budaya dan
program-program budaya di Dresden dan sekitarnya, dan
- kerjasama dengan organisasi-organisasi lainnya.
4. FORMID bertujuan membantu masyarakat Indonesia,
khususnya mahasiswa/i Indonesia yang tertimpa musibah, baik yang tinggal di
Indonesia maupun di Jerman. Tujuan ini akan dicapai melalui pengumpulan
sumbangan yang segera disampaikan kepada yang bersangkutan.
5. FORMID tidak bertujuan mementingkan/menguntungkan
diri sendiri.
6. Fasilitas FORMID (berupa uang maupun barang) hanya
dapat dipakai sesuai dengan tujuan yang tertulis dalam AD/ART ini. Anggota
tidak mendapat keuntungan dari fasilitas organisasi. Tidak seorang pun boleh mendapat
bayaran yang tinggi atau memperoleh keuntungan dari pengeluaran yang tidak
sesuai dengan tujuan organisasi.
§ 3 Keanggotaan
1. Ada dua jenis keanggotaan dalam organisasi ini:
a. Anggota penuh: Setiap orang yang menjalankan/melaksanakan
tujuan-tujuan organisasi dapat menjadi anggota penuh.
b.
Anggota
tamu atau anggota pendukung/sponsor: Setiap orang, perhimpunan dan organisasi
dapat menjadi anggota tamu atau anggota pendukung selama
mereka/perhimpunan/organisasi tersebut menjalankan tujuan-tujuan organisasi.
2.
Permohonan
menjadi anggota dilakukan secara tertulis kepada ketua organisasi.
3. Penerimaan anggota akan dinyatakan oleh pengurus
organisasi secara tertulis.
4. Keputusan tentang penerimaan anggota diambil oleh
ketua dan pengurus organisasi.
5. Batas usia minimum adalah 18 tahun.
§ 4 Hak Anggota
1. Anggota penuh memiliki hak pilih aktif dan pasif serta hak pilih penuh.
2. Setiap anggota memiliki satu suara dalam pertemuan akbar/pertemuan besar
tahunan.
3. Yang memiliki hak suara hanyalah anggota penuh sesuai § 3.1a.
4. Anggota tamu dan anggota pendukung sesuai § 3.1b memiliki hak bicara dan
hak usul dalam pertemuan besar tahunan.
5. Hal lain-lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar dan tidak diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga diputuskan dalam pertemuan besar tahunan.
§ 5 Kewajiban Anggota
Setiap Anggota
(sesuai § 3.1a dan § 3.1b) wajib melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil
dalam pertemuan akbar/pertemuan besar tahunan.
§ 6 Akhir Keanggotaan
1. Keanggotaan
dalam organisasi ini berakhir jika anggota mengundurkan diri secara sukarela
yang disampaikan secara
tertulis
kepada pengurus.
2. Keanggotaan
dalam organisasi ini berakhir dengan sendirinya jika anggota meninggal dunia
atau jika anggota tersebut
tidak lagi
tinggal di Jerman secara tetap (paling lambat 4 minggu sesudah meninggalkan Jerman).
§ 7 Pemberhentian Keanggotaan
1. Keanggotaan seseorang diberhentikan jika anggota tsb tidak mematuhi
AD/ART atau melakukan sesuatu yang merugikan organisasi.
2. Pemberhentian keanggotaan diputuskan oleh pengurus.
3. Pemberhentian keanggotaan dinyatakan secara tertulis oleh pengurus.
4. Sebelum pengambilan keputusan tentang pemberhentian keanggotaan, anggota
yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memberikan pendapatnya.
§ 8 Iuran dan Keuangan
1. Iuran keanggotaan dibayarkan per bulan. Jumlah iuran bulanan ditentukan
dalam rapat anggota.
2. Keuangan:
-
Didapatkan dari
iuran anggota, sumbangan, bantuan serta pemasukan dari kegiatan organisasi.
- Keuangan organisasi digunakan untuk aktivitas
organisasi (sesuai § 2, 2-4), biaya administrasi dan komunikasi.
§ 9 Rapat Anggota (MV)
1. Rapat anggota (MV) adalah badan tertinggi organisasi.
2. MV dilakukan sedikitnya setahun sekali dan dapat
mengeluarkan keputusan jika lebih dari setengah anggota hadir. Keputusan
menjadi valid jika ¾ dari anggota yang hadir menyetujui.
3. Fungsi MV adalah sebagai berikut:
a. Pemilihan dan pembubaran pengurus.
b. Pengesahan laporan, neraca dan peraturan ...
c. Penetapan kegiatan-kegiatan utama berikutnya.
d. Perubahan AD/ART dan pembubaran organisasi, sesuai
dengan § 13 dan § 15.
e. Pemberian saran-saran untuk perbaikan organisasi,
kegiatan-kegiatan dan tugas-tugas dari kelompok kerja.
§ 10 Dewan Pengurus
1. Dewan pengurus terdiri dari:
- Ketua
- Bendahara
dan maksimal dua anggota dewan.
2. Dewan pengurus dipilih oleh rapat anggota dan
bertugas dalam jangka waktu yang lamanya ditentukan dalam rapat anggota. Rapat
anggota menghentikan masa bertugas dewan pengurus yang lama melalui pemilihan
dewan pengurus yang baru. Pemberitahuan tentang diadakannya rapat anggota
dilakukan secara tertulis 14 hari sebelumnya.
- Yang terpilih menjadi dewan pengurus adalah para
kandidat yang memperoleh mayoritas suara dari anggota organisasi.
- Sesudah pemilihan, dewan pengurus akan ditetapkan dan
terdiri dari Ketua, Bendahara dan anggota dewan.
- Dewan pengurus bertugas sampai pemilihan berikutnya.
- Keputusan tentang penerimaan dan pengeluaran anggota
dijalankan sesuai dengan § 4 dan § 8.
3. Setiap anggota dewan pengurus dapat bertindak
mewakili organisasi.
§ 11 Perubahan AD/ART
AD/ART
dapat dirubah jika rapat anggota (MV) dihadiri oleh minimal ¾ dari jumlah
seluruh anggota penuh.
§ 12 Pencatatan Rapat Anggota
(MV)
Proses
rapat anggota (MV) dicatat dalam sebuah protokol yang ditandatangi oleh
pemimpin rapat dan penulis protokol.
§ 13 Keberadaan dan Pembubaran
1.
Organisasi ini berlangsung sampai waktu yang tidak terbatas.
2. Dalam
kasus pembubaran organisasi atau jika organisasi kehilangan tujuan awalnya,
harta benda organisasi akan
dihibahkan ke organisasi nirlaba
lainnya. Keputusan atas penggunaan harta organisasi selanjutnya akan ditentukan
oleh
Finanzamt.
3. Pembubaran
organisasi diputuskan oleh rapat anggota (MV) jika dihadiri oleh minimal ¾ dari
jumlah seluruh anggota
penuh dan disetujui oleh minimal ¾ dari
jumlah seluruh anggota yang hadir.
Dresden, 20.12.2008